Ini Upaya Hukum Yusril jika Kalah di Sidang Adjudikasi Bawaslu

Richard Andika Sasamu
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan adjudikasi Partai Bulan Bintang (PBB) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut digelar malam ini.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang PBB menang dalam sidang tersebut 50:50. Namun, dia berharap PBB menang dalam sidang tersebut.

"Jadi ya karena saya sebagai advokat selalu begitu. Kadang terlalu optimis ya temuan bukti temuan argumen sudah disidang tapi bisa saja keputusannya lain dari apa yang kita harapkan," ujar Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Menurutnya masih ada upaya hukum lain bagi yang kalah dari sidang adjudikasi. Dia menuturkan, partainya berhak membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon jika kalah juga berhak membawa perkara tersebut ke PTUN.

"Kalau saya siap saja, andaikata harus melawan lagi ke PTUN ya saya akan melawan. Kami akan siap menghadapinya. Sampai kapanpun kami akan lawan, kami akan hadapi KPU. Tapi kalau malam ini berhasil ya alhamdulillah," ucapnya.

KPU dalam putusannya menyatakan, PBB  tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Atas putusan itu, PBB mengajukan permohonan ke Bawaslu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi, Minta Polri Usut Tuntas

Nasional
24 hari lalu

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

Nasional
25 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
1 bulan lalu

Yusril Kecam Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Maluku: Wajib Dihukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal