JAKARTA, iNews.id - Isolasi merupakan kewajiban bagi pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum pasien memastikan dirinya sembuh.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro memaparkan memaparkan syarat-syarat sembuh atau dinyatakan selesai isolasi. Hal ini didasarkan pada pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kemenkes edisi terbaru.
Dia mengatakan untuk pasien dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di rumah sakit (RS) dinyatakan selesai isolasi apabila hasil pemeriksaan follow up PCR atau swabs test satu kali negatif.
“Ditambah minimal tiga hari tidak ada gejala seperti demam dan gangguan pernafasan,” katanya di Kantor Presiden, Senin (28/9/2020).
“Untuk kasus pasien dengan gejala berat, bisa saja pasien dipindah ke ruang non-isolasi sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa," tuturnya.