Berikut daftar gaji PPPK setelah naik 8 persen pada 2024:
- Golongan I: Rp1.938.276 - Rp2.901.096
- Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412
- Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336
- Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768
- Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076
- Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314
- Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092
- Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548
- Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760
- Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
- Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
- Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144
- Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108
- Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764
- Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652
- Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988
- Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420
Besaran gaji pokok PPPK di tahun 2024 di atas belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang dapat diterima oleh PPPK. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tunjangan-tunjangan tersebut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Demikianlah penjelasan tentang besaran gaji pokok PPPK di tahun 2024. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri menjadi PPPK.