Instruksi Mendagri Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Felldy Aslya Utama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi khusus kepada kepala daerah untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi belakangan ini. Dalam instruksi tersebut, Tito menegaskan larangan total bagi siapa pun untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Tito menekankan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini tidak ada lagi pengecualian, termasuk untuk alasan adat istiadat.

"Saya mengeluarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah bupati, gubernur wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali," kata Tito usai menghadiri akad nikah Kasespri Presiden di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).

"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary diskresi harus kita lakukan jangan sampai ada pembakaran baru," tuturnya.

Tito menyampaikan, instruksi tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (22/8/2026). Instruksi ini juga selaras dengan edaran yang telah dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) sebelumnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

2 Pria di Palangka Raya Ditangkap usai Nekat Bakar Lahan Pakai Korek Gas

2 hari lalu

Karhutla di Kawasan Wisata Pohon Pinus Malino Gowa, 2 Hektare Lahan Terbakar

3 hari lalu

Kemenhut Usut Karhutla Hutan Produksi di Musi Banyuasin, Langsung Segel Lahan

5 hari lalu

Rapat Bareng DPR, Menhut Ungkap El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015: Jangan Bakar Lahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal