Dia juga memastikan pihak yang melakukan pelanggaran hukum tetap akan diproses sesuai aturan.
“Untuk kesalahpahaman sudah clear. Bahwa insiden ini tidak terkait SARA, untuk tindakan yang masuk ranah pidana ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Pernyataan Fadly Amran diamini Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang Prof Salmadanis, yang hadir langsung dalam mediasi. Mereka sepakat penyelesaian damai dan dialog adalah jalan terbaik menghindari konflik horisontal di masyarakat.