Investasi Bitcoin Dinyatakan Haram, Ini Catatan MUI

Widya Michella
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Istimewa)

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahka investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay. 

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency. 

4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Aset Kripto mirip Bitcoin hanya dibatasi  21 juta yang dapat diperoleh dengan cara membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
11 jam lalu

Mau Investasi yang Berkah? Ayo Belajar Jadi Investor Syariah secara Gratis bersama MNC Sekuritas!

Bisnis
2 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas, Kupas Tuntas Kapan Pilih Reksa Dana Jangka Pendek atau Menengah 

Keuangan
3 hari lalu

Tips MotionTrade: Diversifikasi Investasi dengan Exchange Traded Fund

Bisnis
3 hari lalu

MNC Life Raih Unitlink Award 2026, Komitmen Jaga Kualitas Pengelolaan Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal