Investasi Bitcoin Dinyatakan Haram, Ini Catatan MUI

Widya Michella
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan investasi Bitcoin hukumnya haram. Sebab Bitcoin merupakan investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain. 

Keberadaan Bitcoin tak memiliki asset pendukung (underlying aset), harga tidak dapat dikontrol dan keberadaannya tidak ada yang menjamin secara resmi.

"Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan,"tulis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, dikutip dalam laman resminya, Jumat,(11/2/2022).

Berikut 11 informasi catatan MUI mengenai investasi aset Kripto yaitu:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
9 jam lalu

Mau Investasi yang Berkah? Ayo Belajar Jadi Investor Syariah secara Gratis bersama MNC Sekuritas!

Bisnis
2 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas, Kupas Tuntas Kapan Pilih Reksa Dana Jangka Pendek atau Menengah 

Keuangan
2 hari lalu

Tips MotionTrade: Diversifikasi Investasi dengan Exchange Traded Fund

Bisnis
3 hari lalu

MNC Life Raih Unitlink Award 2026, Komitmen Jaga Kualitas Pengelolaan Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal