"Kemudian salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," ujarnya.
Diketahui, KPK sudah menggeledah dua rumah Yayat yang berada di Cibubur dan Depok.
Di Cibubur, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
Budi menegaskan, pengembangan perkara tersebut masih ada di tahap awal. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.
Diketahui sebelum pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.
Ade Kuswara divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) atas kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, ayahnya yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, HM Kunang, divonis empat tahun kurungan penjara.