IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Aditya Pratama
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan upaya proses hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Hal ini diungkapkan usai Satuan Siber TNI melakukan konsultasi ke Polda Metro terkait dugaan pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, Satuan Siber TNI tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.

Hal ini merujuk pemberitaan yang ramai beredar bahwa Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring yang menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI telah menemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

"Dalam negara hukum demokrasi, kritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI, adalah suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum," ucap Teguh dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025),

"Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS," tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.

"Ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi 'frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Profil Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Perwira TNI Datangi Polda Metro terkait Ferry Irwandi

Video
2 bulan lalu

Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan

Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan Siber TNI

Nasional
6 hari lalu

Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan, Youtuber Resbob dan Bigmo Tersangka?

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Naikkan Laporan Azizah Salsha ke Penyidikan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal