IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Aditya Pratama
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)

Kemudian, berdasarkan putusan MK secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," kata dia.

Dia menyebut, meskipun UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer  Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber, tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense).

"Bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi," kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Profil Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Perwira TNI Datangi Polda Metro terkait Ferry Irwandi

Video
4 bulan lalu

Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan

Nasional
4 bulan lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan Siber TNI

Seleb
9 jam lalu

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Doktif: Selamat Ya Suneo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal