Iriawan Pj Gubernur Jabar, Dirjen Otda: Tak Ada Aturan Dilanggar

Felldy Aslya Utama
Komjen Pol M Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018). (Foto: Antara/Agung Sarasa)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Kendati Iriawan berstatus anggota Polri aktif, penunjukan tersebut tetap dalam koridor undang-undang (UU) yang berlaku.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menerangkan, untuk mengisi kekosongan kepala daerah karena jabatan berakhir, maka perlu diisi oleh pj gubernur yakni seorang pejabat eselon 1 atau jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

”Yang dimaksud dengan pimpinan tinggi madya, sesuai penjelasan Pasal 19 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sekjen, dirjen, irjen deputi, dan sestama. Pada kementerian atau lembaga (K/L) termasuk lembaga negara adalah jabatan sipil/ASN yang dapat diisi oleh ASN atau anggota Polri/TNI,” kata Sumarsono dalam keterangan tertulis yang diterima iNew.id, Kamis (21/6/2018).

Dia menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi madya yang dapat diisi oleh anggota TNI/Polri dibagi dua. Untuk jabatan pimpinan tinggi madya di instansi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam PP 21/2002 tidak perlu alih status keanggotaan Polri-nya, termasuk Sestama Lemhanas.

Sedangkan pada instansi lain di luar yang ditetapkan dalam PP 21/2002, yang bersangkutan harus alih status dulu baru menjadi pj gubernur. Ini seperti terjadi pada Tanri Bali Lamo ketika ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang merupakan eselon 1 Kemendagri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
11 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
18 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Nasional
20 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri di Tengah Polemik dengan Purbaya, Cek Dana Mengendap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal