Seperti diketahui, Iriawan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018). Penunjukan ini menuai kontroversi. Nama Iriawan sebelumnya pernah diusulkan Mabes Polri ke Kemendagri untuk menjabat Pj Gubernur Jabar pada Januari 2018. Namun karena banyaknya kritikan dari masyarakat, pemerintah memutuskan untuk membatalkan penunjukan tersebut.
Sumarsono menegaskan, Iriawan merupakan Sestama Lemhanas yang diberi tugas tambahan di samping tugasnya sebagai Sestama juga sebagai Pj Gubernur Jabar. Iriawan tidak harus mundur sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri.
”Dia juga tidak perlu alih status keanggotaan Polri karena menduduki jabatan ASN di instansi tertentu yang memang tidak dipersyaratkan untuk mundur atau alih status dari jabatan Polrinya,” kata dia.
Sumarsono melanjutkan, pj gubernur merupakan jabatan administratif penugasan dari pusat yang menempel jabatan struktural eselon 1 induknya di pusat. Dengan demikian ketika menjabat Pj Gubernur Jabar, jabatan eselon 1 tidak boleh dilepaskan.
Selain itu, ketika menjabat sebagai Sestama Lemhannas, otomatis Irawan secara kedinasan di bawah kendali gubernur Lemhannas kendati berstatus anggota Polri aktif. Dengan kata lain, dia menjadi nonaktif dari garis komando kedinasan Polri.
”Kesimpulannya, pengangkatan Sestama Lemhannas sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar aturan walau yang bersangkutan masih anggota Polri aktif atau tidak mengundurkan diri/ alih status keanggotaan Polri-nya mjd ASN,” kata dia.