Iriawan Pj Gubernur Jabar, Dirjen Otda: Tak Ada Aturan Dilanggar

Felldy Aslya Utama
Komjen Pol M Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018). (Foto: Antara/Agung Sarasa)

Seperti diketahui, Iriawan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018). Penunjukan ini menuai kontroversi. Nama Iriawan sebelumnya pernah diusulkan Mabes Polri ke Kemendagri untuk menjabat Pj Gubernur Jabar pada Januari 2018. Namun karena banyaknya kritikan dari masyarakat, pemerintah memutuskan untuk membatalkan penunjukan tersebut.

Sumarsono menegaskan, Iriawan merupakan Sestama Lemhanas yang diberi tugas tambahan di samping tugasnya sebagai Sestama juga sebagai Pj Gubernur Jabar. Iriawan tidak harus mundur sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri.

”Dia juga tidak perlu alih status keanggotaan Polri karena menduduki jabatan ASN di instansi tertentu yang memang tidak dipersyaratkan untuk mundur atau alih status dari jabatan Polrinya,” kata dia.

Sumarsono melanjutkan, pj gubernur merupakan jabatan administratif penugasan dari pusat yang menempel jabatan struktural eselon 1 induknya di pusat. Dengan demikian ketika menjabat Pj Gubernur Jabar, jabatan eselon 1 tidak boleh dilepaskan.

Selain itu, ketika menjabat sebagai Sestama Lemhannas, otomatis Irawan secara kedinasan di bawah kendali gubernur Lemhannas kendati berstatus anggota Polri aktif. Dengan kata lain, dia menjadi nonaktif dari garis komando kedinasan Polri.

”Kesimpulannya, pengangkatan Sestama Lemhannas sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar aturan walau yang bersangkutan masih anggota Polri aktif atau tidak mengundurkan diri/ alih status keanggotaan Polri-nya mjd ASN,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
11 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
18 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Nasional
19 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri di Tengah Polemik dengan Purbaya, Cek Dana Mengendap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal