Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan menjadi penjabat (pj) gubernur Jawa Barat. Iriawan bakal menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara waktu, menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan yang sudah berakhir masa jabatannya.
Mendagri beranggapan, pelantikan Iriawan telah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat, yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2018.
Tjahjo mengatakan, dasar penunjukan penjabat gubernur tertuang dalam Pasal 201 Ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 diikuti oleh empat pasang calon. Di antara para kandidat itu terdapat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan yang menjadi calon wakil gubernur (cawagub). Anton yang berpasangan dengan calon gubernur (cagub) Tb Hasanuddin diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjajal dunia politik di Jabar, Anton menjabat wakil kepala Lembaga Pendidikan (Lemdiklat) Polri.