Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

riana rizkia
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers kasus Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 959 Orang Jadi Tersangka Ricuh Demo Agustus

Nasional
3 bulan lalu

Pengacara Keluarga Arya Daru Temui Kabareskrim, Ada Apa?

Nasional
5 bulan lalu

Kapolri Tunjuk Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada Irwasum

Nasional
8 bulan lalu

Kabareskrim Curhat Dapat Iklan Judol di HP: Jangankan Masyarakat, Saya Saja Ditawari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal