Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari karena Terbukti Aniaya M Kace

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus penganiayaan M Kace yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (15/9/2022). Hakim memvonis Napoleon 5 bulan dan 15 hari.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Napoleon pada Kamis 12 Agustus 2022 lalu. Napoleon dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang putusan ini, Irjen Napoleon mengenakan kemeja lengan pendek bermotif batik dan bercorak hijau dengan celana warna hitam.

Sebelum pembacaan putusan, Napoleon menyatakan siap dan sehat mengikuti persidangan ini.

"Sehat dan siap (menjalani sidang)," kata Napoleon.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
2 tahun lalu

Topi Napoleon Bonaparte Terjual dengan Harga Rp32 Miliar

Internasional
2 tahun lalu

Peristiwa Sejarah 9 November, Napoleon Berkuasa hingga Hadiah Nobel Fisika untuk Einstein

Internasional
2 tahun lalu

Peristiwa Sejarah Hari Ini 14 September, Harun al-Rasyid Jadi Khalifah Abbasiyah dan Presiden AS McKinley Tewas Ditembak

Nasional
2 tahun lalu

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Ajukan Banding usai Disanksi Demosi oleh Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal