Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar Singapura dan 270.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra

Ariedwi Satrio
JPU mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap 200.000 Dolar Singapura dan 270.000 Dolar AS terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (Foto: Okezone/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200.000 dan sejumlah USD 270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan untuk Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
1 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
1 bulan lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal