Sebelum Setnov, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto sudah divonis terlebih dulu. Keduanya mengajukan banding dan kasasi ke MA. Hasilnya, Irman divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti USD500.000 dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300.000.
Sementara Sugiharto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti USD450.000 dan Rp460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD430.000 dan satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Majelis Kasasi MA memperberat vonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun. Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara dan Sugiharto 5 tahun penjara.