Irman dan Sugiharto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setnov Menyusul

Antara
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irman dan Sugiharto, dua terpidana perkara korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik secara nasional (e-KTP) ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini mengeksekusi dua terpidana, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

KPK juga mengonfirmasi eksekusi terpidana perkara e-KTP Setya Novanto (Setnov) dalam proses administrasi. Eksekusi terpidana perkara korupsi 15 tahun penjara ini sudah diproses karena KPK dan pihak Setnov tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya setelah ini tentu proses administrasi hingga nanti KPK akan lakukan eksekusi terhadap Setya Novanto," kata Febri.

Menurut dia, dengan tidak bandingnya Novanto mempertegas bahwa seluruh bantahan dan sangkalan sebelumnya tidak relevan lagi. "Sudah terang dan jelas bahwa korupsi KTP-e terbukti di pengadilan," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal