Irsus Dalami Obstruction of Justice ke Polisi Diduga Hambat Olah TKP Kasus Brigadir J 

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri mendalami adanya pelanggaran Obstruction of Justice kepada polisi yang diduga menghambat proses olah TKP kasus penembakan Brigadir J. Sebanyak 31 polisi diduga melanggar kode etik.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya didalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction Of justice dan juga masih dikembangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dedi memastikan, 31 polisi yang nantinya terbukti tindak pidana akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. 

"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ujar Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dan Tindak Praktik Ilegal

Nasional
8 hari lalu

Polri Luncurkan Laporan Online Super Apps, Pangkas Birokrasi Layanan Masyarakat

Nasional
8 hari lalu

Habiburokhman Sebut Polri Tak Alergi Keterbukaan, Lempar Pujian ke Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal