Sementara Gibran dianggap melanggar AD/ART Partai 2019 serta kode etik dan disiplin partai melawan keputusan partai mendukung Ganjar-Mahfud dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari parpol lain hasil intervensi terhadap MK di Pilpres 2024.
Sedangkan Bobby dinilai melanggar AD/ART Partai 2019 serta kode etik dan disiplin partai melawan keputusan partai terkait dukungan terhadap Ganjar-Mahfud dengan mendukung di capres-cawapres lain di Pilpres 2024.
Berikut isi lengkap SK pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby.
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDIP Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo.
4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan itu juga berlaku bagi Gibran dan Bobby, kecuali poin nomor 3.