Isi Lengkap SK PDIP terkait Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Achmad Al Fiqri
Rizky Agustian
Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipecat dari PDIP. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) terpilih Bobby Nasution, Senin (16/12/2024). Pemecatan itu berdasarkan surat keputusan (SK) DPP PDIP.

Berdasarkan salinan SK yang diterima, surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024. Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti," ujar Ketua Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam keterangan melalui video, Senin (16/12/2024).

Adapun SK pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby tertuang dalam tiga surat berbeda, masing-masing Surat Keputusan Nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemudian Surat Keputusan Nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Surat Keputusan Nomor: 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dalam pertimbangannya, DPP PDIP menyebut sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader telah melanggar AD/ART Partai 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan keputusan partai mendukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Jokowi juga dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengitervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan

Nasional
6 jam lalu

BP Beli Base Fuel Pertamina, Stok BBM RON 92 Tersedia Lagi

Nasional
7 jam lalu

Prabowo: Pesawat Airbus A400M Bisa Dipakai untuk Misi Kemanusiaan Gaza

Nasional
7 jam lalu

Sidang Etik, Saksi Ungkap Kronologi Aksi Joget Uya Kuya-Eko Patrio di DPR

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Yakin Pesawat Airbus A400M Bisa Tambah Kekuatan Udara Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal