Isi Lengkap SKB Menteri tentang Pelarangan Kegiatan FPI

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyampaikan organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi bubar sejak 21 Juni 2019. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan Lembaga Negara.

SKB dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berikut isi SKB tersebut:

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala kepolisian negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor kb/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal