JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perpres 21 tahun 2023. Aturan ini berisi mengenai hari dan jam kerja ASN terbaru.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi keterangan dalam Perpres tersebut.
Isi Perpres 21 Tahun 2023
- Hari Kerja ASN: Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat
- Jam Kerja ASN: 37 jam 30 menit dalam satu minggu (tidak termasuk istirahat)
- Jam Kerja ASN di bulan Ramadan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk istirahat)
- Selain itu, dalam Perpres 21 tahun 2023, ASN juga diberikan kebebasan dalam melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik tempat dan waktu. Sederhananya, ASN bisa bekerja dari mana saja.