Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!

Puti Aini Yasmin
Isi Perpres 21 Tahun 2023 (screenshot)

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” tulis keterangan dalam Perpres.

Namun, hanya beberapa jenis pekerjaan atau pegawai ASN yang bisa mengikuti ketentuan ini, yakni ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara) terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi keterangan.

Jadi, bagaimana menurutmu dengan isi perpres 21 tahun 2023 di atas?

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Sadis! OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo, Korban Luka di Dada

Nasional
8 jam lalu

RI Punya 5 Juta ASN, Kemhan: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar

Nasional
8 jam lalu

1.773 ASN Jalani Latihan Dasar Militer, Siap Jadi Komcad

Nasional
21 jam lalu

Andi Azwan Buktikan Keaslian Foto Ijazah Jokowi, Sebut Riset Roy Suryo Ketinggalan Zaman 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal