Isi Piagam Jakarta Sebelum dan Sesudah Diubah, Ini Selengkapnya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Isi Piagam Jakarta (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Isi Piagam Jakarta penting diketahui siswa di bangku sekolah. Apalagi, ada dua versi yakni sebelum dan sesudah diubah.

Melansir buku 'Sejarah Hukum Indonesia' karya Sutan Remy Sjahdeini, sejarah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan BPUPKI.

Panitia Sembilan terdiri atas Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H Agus Salim, Mr Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin.

Isi Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Fadli Zon Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Internasional
2 bulan lalu

Puncak Gunung Fuji Diselimuti Salju, 2 Pekan Lebih Cepat dari Tahun Lalu

Sains
2 bulan lalu

Berkenalan dengan Culiseta annulata, Nyamuk Pertama yang Ditemukan di Islandia

Nasional
3 bulan lalu

Sejarah Perusahaan Bata: Ada Sejak sebelum RI Merdeka, Kini Setop Produksi Alas Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news