Isi Surat Edaran Libur Ramadan 2025, Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya! 

Binti Mufarida
Isi Surat edaran libur Ramadan 2025 lengkap dengan ketentuan dan jadwalnya (Foto: ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Surat edaran libur Ramadan 2025 telah diterbitkan pemerintah. Surat tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak jadi memberlakukan libur sekolah satu bulan penuh selama puasa. Adapun, siswa sekolah hanya diberikan kesempatan belajar mandiri di rumah pada awal pekan Ramadan.
 
“Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi Serat Edaran Bersama yang diterima iNews.id, Selasa (21/1/2025).

Isi Surat Edaran Libur Ramadan 2025

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:

  • a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
     
  • b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Ketentuan Belajar selama Ramadan 

Selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman,
takwa, dan akhlak mulia.


Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Megapolitan
5 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Nasional
14 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Nasional
27 hari lalu

Beredar Surat Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU, Diteken Wakil Rais Aam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news