2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Demikian isi surat edaran libur Ramadan 2025 lengkap dengan ketentuan dan jadwalnya. Semoga bisa dipahami ya!