"Lihat saja persidangannya Pak Sambo itu di Jaksel. Itu mana yang benar, mana yang bohong, kan semuanya kelihatan. Jadi kalau nanti semua kita publik diprank, terus siapa yang bertanggung jawab," ucap Johannes.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Bareskrim juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara.