Istana: Gugus Tugas Tidak Dibubarkan, Ganti Nama Jadi Satgas

dita angga rusiana
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan. Namun diubah namanya menjadi Satgas Penanganan Covid-19 melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Perubahan itu juga menjadi pertanyaan di publik setelah Achmad Yurianto menyatakan tak lagi mengemban jabatan juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19.

"Ada dalam Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2, terbitnya Perpres 82/2020 membuat Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” kata Pramono Anung.

Lebih lanjut dia menjelaskan selama ini Gugus Tugas berdiri sendiri, di mana pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara untuk Satuan Tugas yang dibentuk Perpres tidak berdiri sendiri.

“Karena ini melalui Perpres jadi tidak berdiri sendiri dan ada satuan tugas lainnya. Sistem kerja, tanggung jawab, dan sebagainya sama,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Bersyukur Perayaan Natal di Jakarta Aman, Penuh Kedamaian

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
2 hari lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Naik 6,17 Persen

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal