JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023 lalu.
"Peraturan pemerintah tentang tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN-RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Ari menjelaskan kenaikan tukin tersebut basisnya adalah peningkatan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian PAN-RB sebesar 68,80 pada 2021. Angka itu kemudian meningkat pada menjadi 72,95 pada 2022.
"Karena itu, Kementerian PAN-RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," ujarnya.