Bawaslu: Timses dan Caleg Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Pidana!

Giffar Rivana
Bawaslu menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran masa tenang Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id –Bawaslu menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran masa tenang Pemilu 2024. Tim sukses (timses) capres dan caleg yang masih coba-coba melakukan kampanye akan dijerat dengan sanksi pidana.

“Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye apa pun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Lolly mengingatkan, aturan terkait larangan kampanye di masa tenang sudah jelas tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu tidak segan menindak tegas pelanggaran, termasuk kasus Kaesang Pangarep yang mengunggah kegiatan kampanye di media sosialnya di tengah masa tenang.

“Kami sudah meminta untuk men-take down unggahan tersebut,” kata Lolly.

Bawaslu mengimbau seluruh pihak untuk menghormati aturan dan menjaga kondusifitas selama masa tenang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

3 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

4 hari lalu

Pramono soal DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan: Bukan Tambah, Kembali seperti Pemilu 2024

16 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal