Istana: Mary Jane akan Lanjutkan Sisa Hukuman di Filipina

Raka Dwi Novianto
Istana mengungkapkan pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ke Filipina sebagai pemindahan tahanan. Mary Jane akan melanjutkan hukuman di Filipina. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Istana buka suara terkait terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan ke Filipina. Pemulangan itu disebut sebagai pemindahan tahanan.

"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).

Hasan menjelaskan, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan Filipina setelah Mary Jane dipulangkan.

"Filipina sudah menghapus hukuman mati, jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," tutur dia.

Meski begitu, Hasan mengungkapkan pemerintah Indonesia sedang merumuskan aturan terkait pemindahan narapidana asing.

"Ini sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Internasional
5 hari lalu

Ngeri! Pesta Tahun Baru Dilempar Granat, Puluhan Orang Luka

Buletin
6 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
6 hari lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal