JAKARTA, iNews.id - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro meminta Penjabat (Pj) Gubernur tidak sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai Pilkada. Pj juga harus bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat atau presiden di daerah.
"Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah," ujar Juri, Kamis (12/5/2022).
Juri mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah. Ia mencontohkan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan," ujar Juri.
Juri menekankan pentingnya kepala daerah bisa memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah. Dengan demikian bisa terus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat.
"Ini penting, karena kita masih menghadapi ancaman disintegrasi bangsa, seperti isu intoleransi dan radikalisme," ungkap Juri.
Kepala daerah juga harus aktif dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Bukan hanya sukses penyelenggaraan, tetapi jangan sampai Pemilu dan Pilkada menjadi arena memecah belah bangsa dengan memanfaatkan isu SARA, seperti beberapa kasus sebelumnya.
"Selamat dan semoga amanah yang diberikan Presiden bisa dijalankan dengan baik," ucap Juri.