JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dinyatakan terbukti berbuat asusila terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
“Saya ikuti tadi di kantor kemudian di Istana, dan pasti Bapak Presiden mengikuti keputusan ini,” ujar Ngabalin dalam program Breaking News iNews, Rabu (3/7/2024).
Dia menjelaskan pemerintah menghormati putusan DKPP itu. Dia menjelaskan Jokowi segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Hasyim.
“Jadi ini adalah sesuatu yang dihormati ya. Pemerintah menghormati keputusan ini dan karena itu, saya ingin menyampaikan bahwa (dalam) waktu yang tidak terlalu lama akan diputuskan oleh Presiden,” tutur dia.
Diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan ketua merangkap anggota KPU berdasarkan putusan DKPP yang dibacakan Rabu (3/7/2024). Hasyim dinyatakan terbukti bersalah melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.