JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, 9 Desember 2020 demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster penularan baru Pilkada.
Pernyataan itu disampaikan melalui Juru Bicara Presiden, Fajroel Rachman terkait desakan agar Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda di tengah wabah virus corona (Covid-19).
"Presiden Jokowi menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena tidak 1 negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," ujar Fajroel di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, kata dia pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
"Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ucapnya.