"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU pun diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).