JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Wakil panglima nantinya diisi oleh jenderal bintang empat yang akan membantu tugas-tugas panglima TNI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, jabatan wakil panglima TNI bukan hal baru. Usulan untuk menghidupkan kembali jabatan ini sudah muncul saat Kepala Staf Presiden Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI.
"Perlu saya sampaikan usulan ini bukan muncul begitu saja di zaman sekarang. Jadi waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI, usulan tersebut juga sudah ada, mengenai pentingnya ada wakil panglima TNI," kata Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan Perpres 66/2019, wakil panglima akan membantu tugas-tugas panglima, terutama berkaitan dengan masalah teknis organisasi. Sebagai contoh ketika Panglima TNI melakukan kunjungan ke luar neger atau lainnya, tidak perlu melimpahkan kepada kepala staf.
Selain itu, wakil panglima juga akan membantu panglima dalam meningkatkan interoperabilitas antar-Tri Matra (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU) terpadu. Menurut Pratikno, keberadaan wakil panglima juga sesuatu yang wajar karena di lembaga lain telah ada jabatan wakil.