JAKARTA, iNews.id - Istana segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. Firli Bahuri sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari Ketua KPK.
"Seperti yang saya sampaikan tanggal 30 Desember 2023 kemarin masih dalam proses, jadi nanti setelah proses ini selesai kita akan sampaikan ke DPR," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
Ari menjelaskan bahwa tidak ada tenggat waktu dalam menyampaikan surpres tersebut ke DPR. Menurutnya, saat ini DPR telah mulai sidang usai melakukan reses.
"Setelah itu bisa disampaikan ke DPR. Mudah-mudahan segera," kata Ari.
Terkait calon nama pengganti Firli, Ari mengacu pada peraturan perundang-undangan KPK bahwa. Nantinya, calon pengganti Fikri bisa diambil dari nama-nama peserta capim KPK yang sudah lolos fit and proper test tahun 2019.
"Dan tentu saja ditambah yang masih memenuhi syarat. Jadi dari kriteria itu akan bisa tahu siapa saja yang eligibel untuk di calonkan diusulkan bapak presiden untuk menjadi capim KPK pengganti (Firli) di DPR," jelasnya.