JAKARTA, iNews.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kepala negara boleh berkampanye dan berpihak bukan hal yang baru. Dia mengatakan, presiden sebelumnya juga memiliki preferensi politik dan berkampanye memenangkan partai yang didukungnya.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Dia mengatakan, presiden sebelum Jokowi telah memihak pada partai politik tertentu. "Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," katanya.
Ari menekankan, pernyataan presiden sekaligus menegaskan semua pejabat publik harus berpegang pada aturan main dalam berdemokrasi.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik atau pejabat politik harus mengikuti dan patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye atau pun memihak. Pernyataan tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres meski tidak ada hubungan politik.