JAKARTA, iNews.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan maksud pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kepala negara boleh berkampanye dan memihak pada pemilu. Dia mengatakan, pernyataan itu disalahartikan.
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Dia mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons aturan dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.
"Dalam pandangan presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," ujarnya.
Ari mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh presiden jika ingin berkampanye. Di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ucapnya.