Istana: Substansi Pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU di DKPP Bukan Keppres

Fahreza Rizky
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. (Foto: Antara).

Sementara, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi tidak menerima putusan PTUN tersebut.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ucapnya.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan DKPP yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

DKPP memecat secara tidak hormat Evi Novida karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Pemecatan Evi Novida diputuskan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (18/3/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Nasional
10 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Buletin
23 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal