Istana: Substansi Pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU di DKPP Bukan Keppres

Fahreza Rizky
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencabutan Keppres tersebut dalam rangka menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, ada beberapa pertimbangan Jokowi lebih memilih mecabut Keppres tersebut dibandingkan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemecatan tidak hormat sebagai Komisioner KPU.

Pertama, kata dia Jokowi menilai sifat Keppres merupakan administratif untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.

"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," ujar Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dia menuturkan, pertimbangan kedua, Jokowi menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada di dalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Nasional
10 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Buletin
23 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal