JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencabutan Keppres tersebut dalam rangka menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, ada beberapa pertimbangan Jokowi lebih memilih mecabut Keppres tersebut dibandingkan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemecatan tidak hormat sebagai Komisioner KPU.
Pertama, kata dia Jokowi menilai sifat Keppres merupakan administratif untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.
"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," ujar Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dia menuturkan, pertimbangan kedua, Jokowi menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada di dalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.