Istana Sudah Terima Draf RUU TNI dan Polri yang Atur Batas Usia Pensiun

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Istana Negara (foto: Sindonews)

Berikut bunyi kelima ayat tambahan di Pasal 53 itu:

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

(2) Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan batas usia yang sama juga berlaku di RUU Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Momen Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Tetap Rayakan Natal meski Jauh dari Keluarga

Nasional
12 jam lalu

Jadi Andalan Pengungsi, Dapur Umum TNI di Pidie Jaya Sediakan 3 Kali Makan

Nasional
14 jam lalu

Momen Hangat di Gayo Lues, Warga Hadiahkan Durian ke Awak Helikopter TNI Pengantar Logistik

Nasional
14 jam lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal