Istana Tampung Aspirasi Petani, Janji Tuntaskan Sengketa Lahan 

Binti Mufarida
Wamensesneg Juri Ardiantoro usai menerima tiga kelompok petani di Gedung Kemensetneg, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan pemerintah menerima aspirasi dari petani sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Aspirasi tersebut di antaranya menuntaskan sengketa lahan yang masih menjadi isu utama.

Penegasan tersebut disampaikan Juri usai menerima tiga kelompok petani di Gedung Kemensetneg, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Kelompok petani yang hadir di antaranya dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Koalisi Nasional untuk Reforma Agraria (KNARA).

“Memang isu utamanya adalah menyangkut nasib para petani kita. Tapi dari pertemuan tadi yang paling menonjol adalah di samping tadi tadi soal masalah ubi, singkong adalah masalah lahan,” kata Juri kepada wartawan.

Juri menambahkan, pengaduan yang masuk antara lain konflik lahan antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan instansi pemerintah, korporasi, maupun BUMN.

Persoalan itu mencakup lahan pemukiman hingga lahan produktif pertanian dan perkebunan. Selain itu, ancaman penggusuran juga menjadi sorotan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Serap Aspirasi Petani, DPR bakal Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria 

1 tahun lalu

Dialog dengan Petani, Mentan Amran Janji Tindak Tegas Penyeleweng Pupuk Bersubsidi

2 hari lalu

Menko Polkam soal Demo 28 Oktober: Pemerintah Hormati Aspirasi dan Kritik Masyarakat

22 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal