JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan Jakarta masih tetap berstatus ibu kota sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden (keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan menanggapi kabar Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI buntut dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.
Dini menjelaskan, Nusantara secara hukum juga baru akan efektif menjadi ibu kota negara setelah keppres diterbitkan. Secara bersamaan, Jakarta juga tak lagi ibu kota negara.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.