Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota sampai Keppres IKN Diterbitkan

Raka Dwi Novianto
Jakarta masih berstatus ibu kota (foto: MPI)

Pemerintah juga katanya akan mengatur waktu yang pas agar penerbitan keppres IKN tidak jauh waktunya dengan penerbitan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu karena  berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Bisnis
9 hari lalu

Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan

Bisnis
9 hari lalu

Otorita IKN Tawarkan Super Tax Deduction hingga 200 Persen untuk Investor yang Bangun Fasum

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal