Pemerintah juga katanya akan mengatur waktu yang pas agar penerbitan keppres IKN tidak jauh waktunya dengan penerbitan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu karena berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).