Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan keadilan restoratif digunakan dalam tindak pidana korupsi level ikan teri atau penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta. Misalnya seperti kasus pungli yang terjadi di Pontianak dengan nilai Rp2,2 juta.
Menurutnya pada tindak pidana korupsi yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil justru menambah pengeluaran negara dalam menyelesaikan perkara. Sehingga hal ini tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku.
"Penanganan tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan sampai dengan eksekusi tidak murah. Negara menanggung biaya ratusan juta rupiah untuk menuntaskan seluruh perkara tindakan pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa(8/3/2022).