JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menyebut keadilan restoratif untuk para koruptor perlu diperjelas. Pasalnya hingga kini label koruptor bagi masyarakat dianggap negatif dan tak terpaku pada besaran nilai yang dikorupsi.
"Jika masyarakat melihat korupsi, ya korupsi tidak dibatasi dengan jumlahnya berapa. Ini harus kita perjelas ke depannya untuk bisa merumuskan formulasi yang ada, kalau ada satu regulasi bisa memenuhi kepastian hukum atau keadilan,"ujar Ade
dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa(8/3/2022).
Menurutnya diperlukan regulasi dengan perspektif yang sama diantara aparat penegak hukum (APH) baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga, lanjutnya jangan sampai ketika sudah diterapkan justru berbeda-beda antara APH satu dengan APH lainnya.
"Ini yang perlu kita rumuskan bersama untuk agar tidak ada perspektif yang negatif di publik. Begitupula penerapan keadilan restoratif untuk korupsi di bawah Rp50 juta," ujar dia.
Dia tidak menampik saat ditanya soal dukungan pemerintah terhadap keadilan restoratif untuk koruptor. Ade lebih menyoroti perumusan bersama antara pemerintah terkait.
"Bukan mendukung, kita merumuskan bersama bagaimana tindak pidana korupsi kerugian negara kecil, apakah misalnya pelakunya tidak punya niat melakukan perbuatan itu. Apakah tidak punya pengetahuan terhadap penggunaan angaran-anggaran yang lain, atau bukan aktor utama dalam perbuatan itu," ujarnya.