JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti penyebutan orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) dalam istilah Covid-19. Istilah tersebut kini diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.
Keputusan penggantian istilah ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 13 Juli 2020. Surat keputusan tersebut berisi sekitar 207 halaman.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan tidak ada pengaruh signifikan di dalam sistem pelaporan. Dia mengatakan PDP akan diubah menjadi suspek
"Suspek ada tiga kriteria: infeksi saluran pernapasan akut di riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, yang bersangkutan tinggal di daerah yangg sudah terjadi local transmission. Dalam 14 hari terakhir, pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau dengan kontak dengan kasus probable. Kurang dari satu meter, tanpa pelindung, lebih ddari setengah jam," kata Yuri.