PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ravio Patra

Irfan Ma'ruf
Persidangan putusan praperadilan yang diajukan tersangka Ravio Patra di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ravio Patra. Hakim menilai pemohon tidak dapat memberikan bukti-bukti formil yang cukup untuk memenuhi objek gugatan praperadilan.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Nazar dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/7/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim Nazar menyatakan sependapat dengan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya. Termohon sebelumnya menunjukkan keabsahan formil objek praperadilan yang tidak dilengkapi oleh pemohon.

Ravio Patra mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan diajukan melalui tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.

Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam atas dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian. Penangkapan tersebut, terkait dengan cuitan Ravio yang mengajak masyarakat melakukan aksi kekerasan dan vandalisme berupa penjarahan nasional.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 menit lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Megapolitan
10 jam lalu

BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang

Nasional
12 jam lalu

Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan

Nasional
17 jam lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
2 hari lalu

2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal